Terjawab ! Jelaskan Perbedaan Ulama tentang Kadar Minimal Barang yang Dicuri

Terjawab ! Jelaskan Perbedaan Ulama tentang Kadar Minimal Barang yang Dicuri

MASICAN – Muncul pertanyaan jelaskan perbedaan ulama tentang kadar minimal barang yang dicuri.

Masih banyak siswa yang kesulitan menjawab soal jelaskan perbedaan ulama tentang kadar minimal barang yang dicuri.

Maka dari itu MasIcan akan memberikan referensi jawaban dari soal jelaskan perbedaan ulama tentang kadar minimal barang yang dicuri, simak sampai selesai ya.

Mencuri adalah perbuatan yang sangat kotor, bahkan muncul statement lebih baik memiliki teman penjudi daripada pencuri, meskipun kedua perbuatan tersebut sama-sama tidak baik.

Hal tersebut menandakan bahwa mencuri adalah perbuatan yang sangat dijauhi oleh semua orang, oleh sebab itu para ulama memiliki perbedaan tentang kadar minimal barang yang dicuri agar dapat menentukan hukuman bagi pelaku.

Simak kelanjutannya.

Perbedaan Ulama tentang Kadar Minimal Barang yang Dicuri

Imam Malik bin Anas

Imam Malik bin Anas, salah satu Imam besar dalam empat mazhab Islam, berpendapat bahwa hukum potong tangan berlaku ketika barang yang dicuri memiliki nilai sebesar 3 dirham atau lebih.

Pandangan ini didasarkan pada dalil dari sebuah riwayat yang mencatat bahwa ‘Utsman bin ‘Affan pernah memberlakukan hukuman potong tangan terhadap seorang pencuri buah utrujah senilai sekitar 3 dirham.

Imam Asy-Syafi’i

Pendapat Imam asy-Syafi’i menyatakan bahwa hukum potong tangan berlaku ketika barang yang dicuri memiliki nilai seperempat dinar atau lebih.

Dalil yang diambil oleh beliau berasal dari hadits shahih yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah binti Abu Bakar.

Dalam hadits tersebut, Rasulullah bersabda, “Potonglah tangan orang yang mencuri barang senilai seperempat dinar atau lebih.”

Imam Ahmad bin Hanbal

Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa hukum potong tangan berlaku untuk pencurian barang dengan nilai 3 dirham, seperempat dinar, atau setara dengannya.

Dalil yang diambil beliau sejalan dengan hadits shahih dari ‘Abdullah bin ‘Umar yang juga digunakan oleh Imam asy-Syafi’i dan merujuk pada ucapan ‘Aisyah binti Abu Bakar.

Imam Abu Hanifah

Imam Abu Hanifah memiliki pandangan bahwa hukum potong tangan diberlakukan jika barang yang dicuri memiliki nilai sebesar 10 dirham atau lebih.

Dalil yang diambil beliau berasal dari sebuah kejadian di zaman Nabi, di mana seorang mencuri perisai dan sebagai konsekuensinya, tangannya dipotong.

Kesimpulan

Empat Imam Mazhab Islam memiliki pandangan yang berbeda-beda mengenai batasan nilai pencurian yang memicu hukum potong tangan.

Meskipun terdapat perbedaan pendapat, mereka semua merujuk pada dalil-dalil yang dianggap sah dalam tradisi Islam.

Pandangan ini memberikan gambaran tentang keragaman interpretasi hukum dalam Islam, yang melibatkan pertimbangan nilai dan keadilan dalam menanggapi tindakan pencurian.

Semoga ulasan tentang perbedaan ulama tentang kadar minimal barang yang dicuri diatas dapat bermanfaat bagi sahabat MasIcan semua.

Terimakasih.

You May Also Like

About the Author: MasIcan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *